Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mengusulkan penambahan 143 nelayan yang bakal mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, di Mukomuko, Selasa (12/6) mengungkapkan, “Tahun 2025 kami mengusulkan penambahan sebanyak 143 nelayan lagi karena mereka sudah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).”
1.579 Nelayan Sudah Terlindungi
Tahun ini, sebanyak 1.579 nelayan sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, ternyata belum semua nelayan bisa merasakannya. Akan tetapi, mereka mendapatkan benefit program lain dari Kusuka.
Warsiman menyebut, “Nelayan yang belum memiliki Kusuka tidak bisa diajukan sebagai penerima program ini.”
Adapun penyuluh perikanan tingkat kecamatan terus turun ke lapangan untuk memastikan semua nelayan memiliki Kusuka.
Mengapa 143 Nelayan Lagi?
Sebanyak 143 nelayan baru saja mendapatkan Kusuka tahun ini, sehingga mereka belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah. Dengan begitu, penerima Kusuka diprioritaskan mendapat BPJS Keteneagakerjaan dari Pemda Mukomuko.
Kilas Balik: Premi Asuransi yang Gagal
Tahun 2022, pemerintah pusat sempat mengalokasikan bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan. Namun, “Tahun 2022 ada program bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan, tetapi nelayan di daerah ini batal mendapatkan program tersebut,” kata Warsiman.
Pada 2022, kata dia, pemerintah daerah bahkan mengalokasikan Rp50 juta dalam APBD untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan.
Dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat Kusuka itu diharapkan dapat mengganti premi asuransi yang belum sempat diberikan kepada nelayan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja di Indonesia.
Melalui program ini, para pekerja mendapatkan jaminan atas risiko-risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan finansial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk nelayan yang kini juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah Mukomuko dengan usulan perlindungan tambahan.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Warsiman, di Mukomuko, Selasa (12/6) mengungkapkan, “Tahun 2025 kami mengusulkan penambahan sebanyak 143 nelayan lagi karena mereka sudah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).”
1.579 Nelayan Sudah Terlindungi
Tahun ini, sebanyak 1.579 nelayan sudah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Tapi, ternyata belum semua nelayan bisa merasakannya. Akan tetapi, mereka mendapatkan benefit program lain dari Kusuka.
Warsiman menyebut, “Nelayan yang belum memiliki Kusuka tidak bisa diajukan sebagai penerima program ini.”
Adapun penyuluh perikanan tingkat kecamatan terus turun ke lapangan untuk memastikan semua nelayan memiliki Kusuka.
Mengapa 143 Nelayan Lagi?
Sebanyak 143 nelayan baru saja mendapatkan Kusuka tahun ini, sehingga mereka belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah daerah. Dengan begitu, penerima Kusuka diprioritaskan mendapat BPJS Keteneagakerjaan dari Pemda Mukomuko.
Kilas Balik: Premi Asuransi yang Gagal
Tahun 2022, pemerintah pusat sempat mengalokasikan bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan. Namun, “Tahun 2022 ada program bantuan premi asuransi untuk 200 nelayan, tetapi nelayan di daerah ini batal mendapatkan program tersebut,” kata Warsiman.
Pada 2022, kata dia, pemerintah daerah bahkan mengalokasikan Rp50 juta dalam APBD untuk membayar premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, termasuk nelayan.
Dengan pemberian BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat Kusuka itu diharapkan dapat mengganti premi asuransi yang belum sempat diberikan kepada nelayan.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab memberikan perlindungan sosial ekonomi bagi tenaga kerja di Indonesia.
Melalui program ini, para pekerja mendapatkan jaminan atas risiko-risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan finansial bagi seluruh pekerja di Indonesia, termasuk nelayan yang kini juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah Mukomuko dengan usulan perlindungan tambahan.