Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Provinsi Bengkulu menyebutkan Pemerintahan Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menjadi contoh baik bagi pemerintah daerah yang memberikan pengakuan terhadap komunitas adat.
 
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma Erwin Octavian yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu Fahmi Arisandi di Bengkulu, Rabu.
 
Dia menyebutkan sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapat pengakuan dari Pemerintah Kabupaten Seluma, melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024.
 
Keputusan tersebut lah yang menjadi contoh baik mengenai kebijakan pemerintah daerah yang mau menjaga, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat di daerahnya.
 
Ada pun kelima komunitas yang telah mendapat pengakuan itu yakni, komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru.
 
"Di Seluma, ada 19 komunitas yang tercatat di AMAN. Namun di tahap awal ini, ada lima dulu yang disahkan mengingat kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang berproses di komunitas-komunitas lainnya," kata Fahmi.
 
Menurut dia sejak 2020, inisiatif Pemkab Seluma untuk mendorong peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat telah bergulir.
 
Kemudian, kebijakan itu disahkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.
 
Dengan begitu, Kabupaten Seluma, menjadi daerah ketiga di Bengkulu setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang telah menjalankan mandat konstitusi untuk memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.
 
"Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya," kata Fahmi.
 
Dia menjelaskan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dalam instrumen hukum, adalah syarat krusial bagi keberadaan komunitas adat di suatu daerah.
 
Sementara itu di sisi lain, rendahnya itikad politik dan lemahnya keberpihakan dari eksekutif dan legislatif di daerah terhadap masyarakat adat, sering membuat pengakuan tersebut menjadi lamban dan bahkan tak pernah sampai menjadi sebuah produk kebijakan.
 
Oleh karena itu, AMAN Bengkulu menilai keputusan yang telah diambil oleh Pemkab Seluma saat ini, memang layak diapresiasi. Sebab, hal itu bisa menjadi jalan tengah bagi komunitas adat di daerah tersebut mendapat jaminan kepastian hukum yang berkeadilan.
 
"Penafian hak-hak masyarakat adat adalah sumber konflik tenurial di daerah. Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," ujar Fahmi.*

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024