Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan memberlakukan pajak hiburan terhadap usaha lapangan sepakbola mini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Kamis, menyebutkan bahwa di wilayah tersebut terdapat dua lapangan sepakbola mini dan terpantau cukup ramai.
 
"Kita akan menjadikan usaha minni soccer (sepakbola mini) di Kota Bengkulu sebagai kategori wajib pajak dan mereka masuk dalam pajak hiburan," ujar dia.
 
Menurut dia, dengan ditetapkannya usaha sewa lapangan sepakbola mini tersebut, PAD dari sektor pajak hiburan di Kota Bengkulu tidak hanya dari bisnis karoke, diskotik, bahkan Bapenda juga akan menarik pajak hiburan terhadap usaha gym.
 
"Gym juga kita masukan dalam kelompok pajak hiburan jadi harapannya semakin banyak objek pajak semakin bisa membantu pemasukan daerah," kata Nurlia.
 
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu akan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha tersebut melalui pendekatan secara humanis.
 
Sementara itu, Bapenda Kota Bengkulu mencatat realisasi PAD dari sektor pajak hiburan malam di wilayah tersebut sejak Januari hingga Agustus 2024 telah mencapai Rp2,2 miliar.
 
"Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen dari total target PAD dari sektor pajak hiburan malam di Kota Bengkulu sebesar Rp8,2 miliar," kata Nurlia.
 
Masih rendahnya realisasi PAD dari sektor tersebut disebabkan karena adanya sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin pajak restoran.
 
Kemudian, salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi pajak hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha belum mengurus izin untuk hiburan malam.
 
"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.
 
Nurlia menjelaskan bahwa pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
 
"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukkan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkohol nya," sebutnya.
 
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024