"Rencananya, kita luncurkan aplikasi bayar pajak itu di bulan depan (Oktober). Nanti, bisa diunduh atau diinstal melalui handphone pintar masyarakat," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa.
Dengan adanya aplikasi tersebut, nantinya masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bapenda Kota Bengkulu untuk membayar pajak, sebab dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui handphone.
Ia menerangkan data wajib pajak tersebut akan terintegrasi dengan sistem Bapenda, sehingga akan ada notifikasi pemberitahuan bagi wajib pajak secara berkala agar segera membayar pajak.
Pada aplikasi tersebut seluruh jenis pajak dapat dibayarkan, seperti pajak bumi bangunan (PBB), pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, dan jenis pajak lainnya.
Pada aplikasi, terang Nurlia, telah tertera laporan omset atau pendapatan pelaku usaha dengan cara mengisi formulir digital yang kemudian nilainya akan terbagi otomatis untuk total pajak 10 persen.
Untuk itu, saat ini pihaknya tengah melakukan uji coba agar aplikasi tersebut dapat mempermudah dan mendekatkan layanan pembayaran pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
"Nanti, kita akan sosialisasikan ke masyarakat dan setiap jenis usaha agar bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk memudahkan bayar pajak daerah," sebut dia.
Sementara itu, Bapenda Kota Bengkulu juga menargetkan untuk kembali memasang 100 tapping box atau alat perekam pajak pada 2024 guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut.
Alat tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Bengkulu seperti restoran, tempat hiburan, kafe, hotel dan jenis usaha lainnya di Kota Bengkulu.
Untuk penambahan alat perekam pajak, pihaknya telah melakukan MoU dengan Bank Bengkulu terkait dengan kerja sama untuk pengadaan pemasangan alat tersebut.
Dengan adanya pemasangan alat perekam pajak tersebut dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak oleh objek pajak, serta mendukung penghasilan pelaku usaha terpantau oleh Bapenda Kota Bengkulu.