"Kami sudah pasang alat perekam pajak sebanyak 100 unit di 100 titik usaha di Kota Bengkulu, untuk memastikan objek pajak dan kami tambah 100 lagi, dan ditargetkan untuk 200 unit terpasang," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi, di Bengkulu, Rabu.
Alat tersebut akan dipasang di sejumlah tempat usaha yang berada di Kota Bengkulu, seperti restoran, tempat hiburan, kafe, hotel dan jenis usaha lainnya di Kota Bengkulu.
Ia menyebutkan bahwa untuk penambahan alat perekam pajak, pihaknya telah melakukan MoU dengan Bank Bengkulu terkait dengan kerja sama untuk pengadaan pemasangan alat tersebut.
Dengan adanya pemasangan alat perekam pajak tersebut, dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak oleh objek pajak sendiri, serta mendukung penghasilan pelaku usaha terpantau oleh Bapenda Kota Bengkulu.
"Ini untuk memastikan pajak dari tempat usaha tersebut terbayarkan, dan tidak akan ada kebocoran pajak itu yang kami harapkan," katanya pula.
Oleh karena itu, dirinya berharap agar semua kegiatan perekonomian tercatat dan terdokumentasi serta menekan wajib pajak berbohong tentang pendapatannya.
Selain itu, pemasangan alat perekam pajak tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
Sebab, secara teknis alat tersebut dipasangkan pada mesin kasir, sehingga pemasukan setiap usaha bisa tercatat secara real time atau nyata.