"Saat ini realisasi pajak hiburan malam sudah mencapai 25 persen dari total target PAD dari sektor pajak hiburan malam di Kota Bengkulu sebesar Rp8,2 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi du Bengkulu, Jumat.
Baca juga: Penerimaan pajak di Bengkulu capai Rp1,46 triliun
Baca juga: Mukomuko pertanyakan kurangnya setoran pajak parkir kendaraan sawit
Baca juga: Penerimaan pajak di Bengkulu capai Rp1,46 triliun
Baca juga: Mukomuko pertanyakan kurangnya setoran pajak parkir kendaraan sawit
Ia menerangkan bahwa masih rendahnya realisasi PAD dari sektor tersebut disebabkan karena adanya sejumlah tempat hiburan malam yang menggunakan izin pajak restoran.
Kemudian, salah satu faktor yang mempengaruhi realisasi pajak hiburan malam masih rendah disebabkan para pengusaha belum mengurus izin untuk hiburan malam.
"Jika dikatakan ini masih kurang ya memang benar itu masih kurang. Maka upaya kita adalah terus mendorong para pengusaha hiburan malam untuk membayar sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.
Nurlia menjelaskan bahwa para pengusaha hiburan malam juga menjual minuman beralkohol, namun pajaknya belum diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu.
"Seharusnya minuman alkohol itu dimasukkan dalam pajak hiburan malam itu, ini tidak dan itu juga penyebabnya adalah belum diatur perda untuk minuman beralkohol," sebutnya.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan malam untuk membayar pajak sesuai peruntukannya, sebab hal tersebut telah diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Diketahui sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemkot Bengkulu meresmikan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) perubahan 2024 menjadi Rp1,35 triliun yang sebelumnya Rp1,34 triliun atau ada penambahan sebesar Rp3,6 miliar.
Baca juga: Mukomuko uji petik penghitungan pajak parkir kendaraan
Baca juga: BKD Mukomuko optimalisasi penerimaan pajak penerangan jalan non-PLN
Baca juga: Mukomuko uji petik penghitungan pajak parkir kendaraan
Baca juga: BKD Mukomuko optimalisasi penerimaan pajak penerangan jalan non-PLN
Juru bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu Budi Hartono menyebutkan bahwa untuk PAD juga terdapat perubahan menjadi Rp288 miliar dari Rp289 miliar atau terdapat pengurangan sebesar Rp916 juta.
Untuk kondisi umum APBD 2024 yang sebelumnya Rp1,3 triliun lebih setelah perubahan Rp1,3 triliun lebih dan ada penambahan Rp3,6 miliar.
Untuk PAD, semula Rp289 miliar setelah perubahan menjadi Rp288 miliar. Artinya ada pengurangan sebesar Rp916 juta.
Untuk PAD, semula Rp289 miliar setelah perubahan menjadi Rp288 miliar. Artinya ada pengurangan sebesar Rp916 juta.
"Pendapatan transfer semula Rp1,4 miliar lebih setelah perubahan tetap Rp1,4 miliar lebih dan belanja daerah yang semula Rp1,34 triliun setelah pembahasan ada penambahan Rp34 miliar lebih," ujar dia.