Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu mengajak seluruh masyarakat yang baru pindah ke Kota Bengkulu untuk segera melengkapi berkas dokumen agar dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa KPU berkomitmen memastikan setiap warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya. Meskipun Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah ditetapkan sebanyak 276.623 pemilih, KPU Kota Bengkulu tetap membuka peluang bagi perpindahan pemilih serta warga baru yang pindah ke kota ini.

Untuk warga yang baru saja pindah ke Kota Bengkulu, disarankan segera melaporkan perpindahan data mereka ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Dokumen penting yang harus dilampirkan antara lain KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).

Anggi menjelaskan bahwa setelah dokumen diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi untuk memastikan pemilih tersebut memenuhi syarat dan dapat dimasukkan ke DPT Kota Bengkulu.

"Kami telah bekerja sama dengan PPS dan PPK untuk mempercepat proses verifikasi dan pengolahan data pemilih baru. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur yang harus diikuti," jelas Anggi.

Pemilih baru yang memenuhi syarat akan diberikan kesempatan mencoblos pada waktu yang berbeda dari jadwal utama, yaitu pukul 12.00 WIB. Hal ini untuk memastikan mereka tetap dapat berpartisipasi dalam Pilkada meskipun proses pemindahan data dilakukan menjelang hari pemungutan suara.

Selain itu, KPU Kota Bengkulu terus melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak, termasuk komunitas dan instansi pemerintah, agar masyarakat lebih memahami pentingnya kelengkapan dokumen pemilih dalam Pilkada 2024.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024