Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Wali Kota. Sebelum masa kampanye resmi dimulai, pasangan calon tersebut diduga telah membagikan sembako berupa minyak goreng kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, di Bengkulu, Minggu, mengatakan, "kami sudah mulai mengkaji kasus ini dan akan meneruskan hasil kajian kepada tim yang bersangkutan."

Pengkajian ini, kata dia, bertujuan untuk memastikan apakah pembagian sembako tersebut merupakan tindakan dari tim pasangan calon atau sekadar relawan. Aksi pembagian minyak goreng itu terjadi sebelum masa kampanye yang dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.

Bawaslu juga telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki informasi terkait dugaan bahwa salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terlibat dalam pembagian minyak goreng kepada masyarakat.

"Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap informasi awal mengenai kegiatan tim kampanye atau relawan yang membagikan minyak goreng," kata Ahmad.

Tim investigasi akan bekerja selama tujuh hari ke depan untuk memverifikasi laporan yang diterima dari media massa dan masyarakat mengenai dugaan ini.

Ahmad mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum dapat memastikan apakah aksi pembagian sembako tersebut melanggar ketentuan pemilu, karena proses masih berlangsung.

"Kami mengingatkan bahwa jadwal kampanye belum dimulai. Jangan sampai melanggar ketentuan kampanye di luar jadwal. PKPU telah mengatur tentang alat bantu dan hal-hal lain yang boleh atau tidak dibagikan kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024