Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 yaitu Ahmad Kanedi terkait kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.
 
Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Rabu menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah.
 
"Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah," ujar dia.
 
Terang dia, hingga saat ini sebanyak 15 orang pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperiksa terkait kasus tersebut dan diduga akan terus bertambah.
 
Sebab, terang Danang, semua pihak yang terkait dengan pembangunan hingga saat ini akan diperiksa untuk dimintai keterangan dan tidak ada batasan.
 
"Seluruh pihak yang terkait semuanya dimintai keterangan dan tidak ada yang dibatasi agar semuanya jelas. Hingga saat ini ada 15 orang di lingkungan pemerintah kota Bengkulu yang diperiksa dan akan terus bertambah," ujar dia.
 
Selain Mantan Wali Kota Bengkulu, Kejati juga memeriksa Mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bengkulu Safran Junaidi.
 
"Saya tahun 91 adalah Kabag Hukum Pemkot Bengkulu, Kemudian di tunjuk menjadi Asisten I di akhir, kemudian saya di pindahkan ke Kepala Dinas Perhubungan dan untuk dugaan pihak Mega Mall yang tidak menyetorkan pendapatan atau bagi hasil terhadap kas daerah itu, saya tidak tahu menahu," terang dia.
 
Diketahui, Mega Mall berada di Jalan KZ Abidin II Pasar Minggu Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu terdiri dari bangunan 3 lantai, serta luas bangunan 18384 meter persegi.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024