Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu hingga Oktober 2024 telah memasang 150  alat perekam pajak di sejumlah objek pajak di wilayah tersebut.
 
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Selasa mengatakan bahwa pemasangan alat perekam pajak tersebut dilakukan guna meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah tersebut. 
 
"Pemasangan tapping box (alat perekam) ini hingga Agustus sudah terpasang 100 dan di Oktober ini kami memasang lagi 50 tapping box," ujar dia. 
 
Ia menyebutkan bahwa Bapenda Kota Bengkulu menerima pengadaan dari Bank Bengkulu sebanyak 50 alat perekam pajak yang akan di pasang di sejumlah titik seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan di wilayah tersebut.
 
Untuk penambahan alat perekam pajak, pihaknya telah melakukan MoU dengan Bank Bengkulu terkait dengan kerjasama untuk pengadaan pemasangan alat tersebut.
 
Untuk itu, dengan adanya pemasangan alat perekam pajak juga dapat mencegah terjadinya kebocoran pajak oleh objek pajak sendiri, serta mendukung penghasilan pelaku usaha terpantau oleh Bapenda Kota Bengkulu.
 
"Ini untuk memastikan pajak dari tempat usaha tersebut dibayarkan, dan tidak akan ada kebocoran pajak itu yang kita harapkan," kata dia.
 
Nurlia berharap agar para pelaku usaha dapat mencatat semua kegiatan perekonomian tercatat dan terdokumentasi, serta menekan si wajib pajak berbohong tentang pendapatannya.
 
Selain itu, pemasangan alat perekam pajak tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
 
Sebab, secara teknis alat tersebut dipasangkan pada mesin kasir sehingga pemasukan setiap usaha bisa tercatat secara nyata.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024