Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi pengembangan pondok pesantren di daerah ini dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
 
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mukomuko Ali Muchsin di Mukomuko, Rabu, mengatakan, daerah ini sudah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
 
"Fasilitasi dari pemerintah daerah berupa bantuan anggaran untuk pelaksanaan Hari Santri Nasional Ke-10 di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan XIV Koto," katanya.
 
Ia mengatakan, Kantor Kemenag Mukomuko sudah empat menyelenggarakan Hari Santri Nasional di daerah ini, tetapi baru penyelenggaraan yang keempat dibantu oleh pemerintah daerah.
 
Ia menambahkan, kalau dulu masing-masing pondok pesantren sama-sama mengumpulkan uang untuk menyelenggarakan Hari Santri Nasional di daerah ini.
 
"Sekarang Alhamdulillah diakomodir di APBD karena kita sudah ada perda, bahkan terkait perda ini ada pemerintah kabupaten dan kota di Bengkulu belajar ke Mukomuko," ujarnya pula.
 
Ia menyebutkan, pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta di APBD untuk membiayai kegiatan Hari Santri Nasional Ke-10 di daerah ini.
 
Kemudian, pemerintah daerah juga memfasilitasi pembentukan forum komunikasi pondok pesantren (FKPP) sebagai upaya dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) para tenaga pendidik dan santri yang ada di pondok pesantren di daerah ini.
 
Ia mengatakan, FKPP ini baru dibentuk oleh pemerintah daerah, pembentukannya berdasarkan usulan dari seluruh pondok pesantren.
 
Ia mengatakan, pemerintah daerah setempat selain membentuk sekaligus melantik pengurus FKPD periode 2024-2029.
 
"SK pengurus FKPP Mukomuko ditandatangani oleh Pejabat Sementara Bupati Kabupaten Mukomuko M Rizon," ujarnya.
 
Selanjutnya, ia berharap, FKPP mampu membawa kemajuan bagi seluruh pondok pesantren karena pesantren dan lembaga pendidikan Islam merupakan tempat untuk menciptakan sumber daya manusia agar lebih unggul dan mempunyai kualitas.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024