Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyurati salah satu pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu yang menghadirkan warga negara asing (WNA) saat pelaksanaan debat publik perdana pada Jumat (8/11).

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti surat saran perbaikan yang dikirim oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dengan metode kampanye, khususnya tentang debat publik.

"Pascadebat kedua, kami mendapatkan surat saran perbaikan dari Bawaslu Kota Bengkulu terkait dengan metode kampanye terutama tentang debat dan kami sudah menindaklanjuti sebagaimana dengan aturan dan suratnya sudah disampaikan kepada pasangan calon tersebut," ujar dia.

Ia menyebutkan bahwa sebelum dikirim ke paslon wali kota dan wakil wali kota terkait, pihaknya telah mengkaji surat yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Bengkulu.

Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah mengirimkan surat pengantar dan saran perbaikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu terkait hadirnya WNA pada debat publik calon kepala daerah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa debat publik yang merupakan media kampanye yang difasilitasi oleh KPU guna meyakinkan pemilih dan yang diundang itu pendukung.

Selain itu, berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa syarat pemilih pada pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepada daerah (pilkada) merupakan warga negara Indonesia dan wajib memiliki kartu tanda pengenal (KTP) elektronik.

Menurut Ahmad, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku juga disebutkan bahwa warga negara asing tidak boleh ikut dalam kegiatan politik, apalagi kampanye.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan surat saran ke KPU dan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dalam bentuk dokumen.

Meskipun dalam aturan KPU tidak diatur secara rinci, kata Ahmad, namun dijelaskan bahwa kampanye harus diikuti oleh warga negara yang memiliki hak pilih dan syaratnya WNI yang memiliki KTP elektronik.

Sebelumnya, pada pelaksanaan debat publik perdana pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu pada Jumat (8/11) turut ikut hadir tiga WNA asal Inggris dan Amerika Serikat untuk memberikan dukungan ke salah satu pasangan calon tertentu.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024