Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu mengawasi sebanyak 17.131 alat peraga kampanye (APK) serta bahan kampanye yang diduga melanggar aturan dan telah disampaikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa menyebutkan 17.131 APK dan bahan kampanye terdapat 38 laporan yang direkomendasi agar ditindaklanjuti oleh KPU selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: Bawaslu Kota Bengkulu awasi kampanye media agar sesuai aturan pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Selasa menyebutkan 17.131 APK dan bahan kampanye terdapat 38 laporan yang direkomendasi agar ditindaklanjuti oleh KPU selama tujuh hari ke depan.
Baca juga: Bawaslu Kota Bengkulu awasi kampanye media agar sesuai aturan pilkada
"Terkait dengan APK yang melanggar itu kan sudah ada 38 yang telah diteruskan oleh Panwascam dan Bawaslu Kota Bengkulu ke masing-masing LO (liaison officer). Dari hasil rekomendasi tersebut PPK dan KPU diberi waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut," ujar dia.
Sebanyak 17.131 APK dan bahan kampanye tersebut telah melanggar surat dari KPU, Penjabat Wali Kota Bengkulu dan Gubernur Bengkulu, seperti pPeraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 pasal 17 poin G serta Surat Gubernur Bengkulu per tanggal 17 September 2024.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 13 2024 dengan lokasi yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yaitu Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno area gedung atau lahan milik pemerintah daerah (pemda) atau pusat, tempat ibadah.
Baca juga: Bawaslu telusuri dugaan ASN Kota Bengkulu langgar aturan netralitas
Baca juga: Bawaslu telusuri dugaan ASN Kota Bengkulu langgar aturan netralitas
Kemudian, di bahu jalan, ruang terbuka hijau, median jalan, bandara, pelabuhan, dan area sekitar gedung pendidikan, rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
"APK yang melanggar tersebut karena tidak sesuai dengan surat yang ditetapkan KPU, Surat Gubernur Bengkulu dan Surat Penjabat Wali Kota Bengkulu. APK yang melanggar tersebut berada di tiang listrik, median jalan, pohon, trotoar jalan, sepanjang jalan pantai, cagar budaya dan lainnya," katanya.
Sebaran jumlah APK dan bahan kampanye yang dalam pengawas panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Bawaslu Kota Bengkulu, yaitu Kecamatan Kampung Melayu sebanyak 544 APK, Kecamatan Selebar 3.387 APK, Kecamatan Gading Cempaka 524 APK, Kecamatan Singaran Pati 8.815 APK, Kecamatan Ratu Agung 336 APK, Kecamatan Ratu Samban 1.908 APK, Kecamatan Teluk Segara 430 APK, Kecamatan Muara Bangkahulu 752 APK dan Kecamatan Sungai Serut 435 APK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024