Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya akan menjadikan adanya mutasi tersebut di lingkungan Pemkot Bengkulu sebagai informasi awal.
"Yang jelas kita jadikan sebagai informasi awal dan kita lakukan investigasi untuk dilakukan penelusuran apakah benar kejadian tersebut atau tidak," ujar dia.
Dengan dilakukannya penelusuran awal tersebut untuk mengetahui apakah informasi adanya mutasi menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 27 November 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebab, terang Ahmad, jika benar adanya mutasi di lingkungan Pemkot Bengkulu tersebut, Bawaslu akan menindaklanjutinya.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta pelaksana tugas dilarang melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan yang bersangkutan berakhir masa jabatannya.
"Ini yang perlu dipastikan, kita tidak boleh menduga-duga. Ketika kita mendapatkan informasi dan dijadikan informasi awal akan segera kita lakukan penelusuran," terangnya.
Sebelumnya, Pemkot Bengkulu melaksanakan pelantikan administrator bidang pengawasan yang dihadiri oleh 19 peserta di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan tiga orang melalui zoom.
Asisten III Setda Pemkot Bengkulu Tony Elvian menyebutkan bahwa pelantikan tersebut dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan di sejumlah instansi pemerintah yang telah lama kosong.
Kemudian, pelantikan tersebut juga dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bengkulu untuk memastikan kelancaran operasional dan pelayanan publik, khususnya dalam mengisi posisi yang kosong di sejumlah instansi seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan beberapa dinas lainnya.
Lanjut Tony, pelantikan tersebut merupakan langkah penting yang dilakukan dalam menyesuaikan regulasi yang berlaku dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja pemerintahan daerah.
Kemudian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung program-program pembangunan di lingkungan Kota Bengkulu.