Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong menyosialisasikan pemberlakuan upah minimum Kabupaten (UMK) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu 2025 sebesar Rp2.670.039,39 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong Syamsir saat dihubungi di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan penetapan UMK 2025 masih mengacu dengan upah minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, karena dewan pengupahan setempat baru terbentuk.
"UMK Rejang Lebong 2025 ini masih mengacu dengan UMP Bengkulu, yakni sebesar Rp2.670.039,39 per bulan. Kenaikan UMK ini mulai kita sosialisasikan, kenaikan UMK Rejang Lebong berlaku mulai 1 Januari 2025," kata dia.
Dijelaskan Syamsir, UMP Bengkulu yang menjadi acuan UMK Rejang Lebong tersebut mengalami kenaikan 6,5 persen atau sebesar Rp162.960,39 dibandingkan dengan 2024 sebesar Rpp2.507.079,00.
Penetapan UMP Bengkulu yang menjadi acuan UMK Rejang Lebong tersebut, kata dia, mulai disosialisasikan pihaknya dengan mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah itu guna memberlakukannya.
Menurut dia, penetapan UMP Bengkulu 2025 ditetapkan Gubernur Bengkulu dengan SK Nomor M.632.DKKTRANS Tahun 2024, tertanggal 10 Desember 2024 yang ditandatangani Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.
Dia mengimbau perusahaan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong agar menerapkan ketentuan pengupahan sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan.
Sebelumnya Disnakertrans Kabupaten Rejang Lebong pada akhir November 2024 telah membentuk dewan pengupahan, dan baru efektif bekerja pada 2025 mendatang sehingga penetapan UMK 2025 masih mengikuti UMP Bengkulu.
Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong yang telah dibentuk berdasarkan keputusan bupati ini bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024