Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan daerah itu saat ini telah memiliki dewan pengupahan sehingga nantinya bisa menentukan besaran upah kerja setiap tahunnya.
"Alhamdulillah Kabupaten Rejang Lebong sudah terbentuk dewan pengupahan sendiri, dan efektif bekerja tahun 2025 ini. Kalau sebelumnya dalam menentukan upah minimum kabupaten atau UMK kita masih mengacu kepada UMP Provinsi Bengkulu," kata Kepala Disnakertrans Rejang Lebong Syamsir Madani saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong yang baru dibentuk ini berdasarkan keputusan bupati setempat, memiliki tugas untuk memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.
Karena Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025, kata dia, masih mengacu kepada UMP Provinsi Bengkulu yakni sebesar Rp2.670.039,39 per bulan dan telah berlaku sejak 1 Januari 2025.
"Tugas dari dewan pengupahan ini salah satunya ialah menentukan besaran UMK setiap tahunnya, kemudian melakukan advokasi pekerja. Penyelesaian permasalahan kerja yang melibatkan tripartit dengan unsur yang terlibat dari pekerja, pemerintah, perusahaan dan asosiasi perusahaan," terangnya.
Menurut dia, Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong saat ini beranggotakan dari kalangan akademisi yakni IAIN Curup, kemudian KADIN dan unsur dari Pemkab Rejang Lebong dengan koordinator bupati.
"Dalam waktu dekat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong akan menggelar rapat guna membahas penerapan UMK, kemudian juga akan membahas salah satu cara mengatasi angka pengangguran terbuka, serta sistem ketenagakerjaan di Rejang Lebong," ujarnya.
Dia berharap dengan terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong ini nantinya dapat menentukan besaran UMK sesuai dengan kondisi di wilayah itu, serta sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah yang dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di masing-masing perusahaan.