Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2030, karena merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Selasa, mengatakan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis rencana pembangunan jangka menengah daerah (KLHS RPJMD) merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009. Dalam amanat itu ada kewajiban daerah melakukan kajian.
Baca juga: Oknum kades di Mukomuko diberhentikan usai terbukti selingkuh, SK bupati segera keluar
Dalam penyusunan dokumen ini diikuti oleh berbagai pihak terkait dari kecamatan, organisasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.
Pihaknya melibatkan berbagai pihak terkait di daerah ini agar terjalin sinergisitas semua pihak, bagaimana ke depan pembangunan memperhatikan lingkungan.
Menurutnya, berbagai persoalan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan dokumen KLHS RPJMD seperti di wilayah Teras Terunjam ada sungai yang tercemar.
"Kita tidak bisa berbuat apa-apa, kita lakukan pengujian air sungai, tetapi baik semua hasilnya," ujarnya.
Baca juga: Rumah sakit pratama Mukomuko siap beroperasi awal 2025
Kemudian, katanya, ada juga permasalahan kebiasaan masyarakat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko membuang sampah di selokan, dan contoh kecil ini diharapkan bisa tertuang dalam dokumen ini.
Menurutnya, dokumen KLHS ini tidak bisa tersusun dengan baik jika tidak ada masukan konstruktif dari semua pihak terkait.
Asisten I Bagian Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Hariyanto menyatakan dokumen ini wajib dalam penyusunan RPJMD yang dilakukan oleh Bapelitbangda Mukomuko.
Menurutnya, hal ini harus sama-sama dilaksanakan sehingga seluruh program pembangunan sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan di Kabupaten Mukomuko.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024