Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu mendorong agar pabrik rokok pertama di wilayah tersebut untuk kembali beroperasi pada 2025.

"Tujuan strategis kita untuk membina pabrik rokok untuk mengurangi peredaran rokok ilegal sehingga kita memberikan asistensi kepada pabrik rokok tersebut agar bisa kembali beroperasi," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia mengatakan bahwa pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu tepatnya di Kabupaten Rejang Lebong yang telah beroperasi tiga bulan dengan nilai pita cukai senilai Rp50 juta dari total pemesanan Rp125 juta.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan kunjungan ke pabrik rokok tersebut secara berkala guna mendorong untuk kembali beroperasi pada 2025.

"Sebab masih ada Rp75 juta pita cukai yang belum diambil, jika tidak diambil maka yang bersangkutan akan dikenakan ganti cetak cukai," kata Koen.

Sebelumnya, KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu menerangkan bahwa pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu itu berhenti beroperasi karena ada permasalahan internal.

Menurut Koen, jika pabrik rokok tersebut kembali beroperasi dapat menekan produksi rokok ilegal, sebab pabrik rokok di Kabupaten Rejang Lebong tersebut tarif cukainya rendah karena tidak menggunakan mesin.

Dengan tarif cukai yang rendah, maka rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu tersebut dapat bersaing dengan rokok ilegal.

Diketahui, pabrik rokok legal pertama di wilayah tersebut yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri telah beroperasi pada awal 2024 dengan merek Coffe Trift akan menyasar pasar menengah ke bawah.

Untuk Produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut sebelumnya tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu Rp10 ribu per bungkus.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024