Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyampaikan lima usulan ke DPRD Provinsi Bengkulu soal pendistribusian bahan bakar minyak Pertamina di Provinsi Bengkulu agar lebih sehat secara bisnis dan berkualitas sampai ke tangan masyarakat.
"Kami menyampaikan setidaknya lima usulan pada DPRD Provinsi Bengkulu terkait penjualan BBM Pertamina di Provinsi Bengkulu," kata Ketua Umum HPMPI Steven Candra di Bengkulu, Sabtu.
Usulan pertama, kata dia, yakni penyesuaian besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan non-subsidi.
"Kami menyampaikan aspirasi ada lima hal dan yang pertama permohonan penurunan PBBKB Bengkulu dari 10 persen jadi 7,5 persen," kata dia.
Jarak yang terlalu jauh di antara dua jenis penjualan BBM Pertamina dapat mengakibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual secara eceran ilegal.
Hal tersebut juga berdampak pada penjualan BBM non-subsidi di Pertashop, sebab harga jual BBM non-subsidi masih lebih mahal dibandingkan BBM subsidi yang dijual oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Usulan selanjutnya, kata Steven, yaitu terkait peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya mendapatkan bahan bakar minyak melalui stasiun penyalur resmi dari Partamina.
Masyarakat sudah seharusnya mendapatkan bahan bakar minyak yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya, tepat harga, tepat takaran dan sesuai kualitas.
Kemudian, usulan ketiga yakni tentang adanya regulasi baik dalam bentuk peraturan gubernur, bupati dan wali kota tentang penertiban penjualan BBM Pertamina eceran yang jamak disebut pertamini atau pertabotol.
"Kemudian usulan adanya perda ataupun, pergub, perbup terkait penertiban 'pertabotol' dan 'pertamini'. Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan, BPH Migas menyangkut larangan terhadap pertamini, karena juga pertamini tidak memiliki satu legalitas atas pompa ukurnya (dan SE terus bisa ditegaskan dengan peraturan kepala daerah)," kata dia.
Usulan keempat yang disampaikan oleh HPMPI yakni tentang tindakan konkret penertiban 'pertabotol' dan 'pertamini', tindakan penjualan eceran tersebut selain tidak dapat memastikan kualitas BBM yang sampai ke masyarakat, hal itu juga membuat dampak besar kerugian Pertashop yang notabene penyalur resmi Pertamina.
Poin kelima usulan yang disampaikan HPMPI yakni terkait saat ini pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, hal itu membuat distribusi BBM Pertamina ke wilayah Bengkulu menjadi terganggu.
"Pendangkalan alur ini memperlambat distribusi BBM, berdampak pada kelancaran distribusi logistik di Bengkulu secara keseluruhan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sonti Bakara mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu memberikan dukungan dengan mendorong Gubernur Bengkulu untuk dapat menurunkan PBBKB Provinsi Bengkulu menjadi 7,5 persen.
"PBBKB Bengkulu cukup besar dibandingkan dengan provinsi lain yang notabenenya berdampingan, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat. Bengkulu paling besar yaitu 10 persen, sedangkan HPMPI meminta kepada kami agar PBBKB tersebut menjadi 7,5 persen, ini juga akan nanti kami dorong gubernur untuk menurunkan PBBKB," kata dia.
Sonti mengatakan usulan-usulan tersebut juga akan diteruskan pada pihak pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti sehingga pendistribusian BBM di Bengkulu berjalan lancar, berkeadilan dan kualitasnya terjamin sampai ke tangan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami menyampaikan setidaknya lima usulan pada DPRD Provinsi Bengkulu terkait penjualan BBM Pertamina di Provinsi Bengkulu," kata Ketua Umum HPMPI Steven Candra di Bengkulu, Sabtu.
Usulan pertama, kata dia, yakni penyesuaian besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Penyesuaian tersebut bertujuan untuk menjaga disparitas harga antara BBM bersubsidi dengan non-subsidi.
"Kami menyampaikan aspirasi ada lima hal dan yang pertama permohonan penurunan PBBKB Bengkulu dari 10 persen jadi 7,5 persen," kata dia.
Jarak yang terlalu jauh di antara dua jenis penjualan BBM Pertamina dapat mengakibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dijual secara eceran ilegal.
Hal tersebut juga berdampak pada penjualan BBM non-subsidi di Pertashop, sebab harga jual BBM non-subsidi masih lebih mahal dibandingkan BBM subsidi yang dijual oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
Usulan selanjutnya, kata Steven, yaitu terkait peningkatan literasi masyarakat tentang pentingnya mendapatkan bahan bakar minyak melalui stasiun penyalur resmi dari Partamina.
Masyarakat sudah seharusnya mendapatkan bahan bakar minyak yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya, tepat harga, tepat takaran dan sesuai kualitas.
Kemudian, usulan ketiga yakni tentang adanya regulasi baik dalam bentuk peraturan gubernur, bupati dan wali kota tentang penertiban penjualan BBM Pertamina eceran yang jamak disebut pertamini atau pertabotol.
"Kemudian usulan adanya perda ataupun, pergub, perbup terkait penertiban 'pertabotol' dan 'pertamini'. Sebenarnya sudah ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan, BPH Migas menyangkut larangan terhadap pertamini, karena juga pertamini tidak memiliki satu legalitas atas pompa ukurnya (dan SE terus bisa ditegaskan dengan peraturan kepala daerah)," kata dia.
Usulan keempat yang disampaikan oleh HPMPI yakni tentang tindakan konkret penertiban 'pertabotol' dan 'pertamini', tindakan penjualan eceran tersebut selain tidak dapat memastikan kualitas BBM yang sampai ke masyarakat, hal itu juga membuat dampak besar kerugian Pertashop yang notabene penyalur resmi Pertamina.
Poin kelima usulan yang disampaikan HPMPI yakni terkait saat ini pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, hal itu membuat distribusi BBM Pertamina ke wilayah Bengkulu menjadi terganggu.
"Pendangkalan alur ini memperlambat distribusi BBM, berdampak pada kelancaran distribusi logistik di Bengkulu secara keseluruhan," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sonti Bakara mengatakan DPRD Provinsi Bengkulu memberikan dukungan dengan mendorong Gubernur Bengkulu untuk dapat menurunkan PBBKB Provinsi Bengkulu menjadi 7,5 persen.
"PBBKB Bengkulu cukup besar dibandingkan dengan provinsi lain yang notabenenya berdampingan, yakni Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Barat. Bengkulu paling besar yaitu 10 persen, sedangkan HPMPI meminta kepada kami agar PBBKB tersebut menjadi 7,5 persen, ini juga akan nanti kami dorong gubernur untuk menurunkan PBBKB," kata dia.
Sonti mengatakan usulan-usulan tersebut juga akan diteruskan pada pihak pemerintah daerah agar dapat ditindaklanjuti sehingga pendistribusian BBM di Bengkulu berjalan lancar, berkeadilan dan kualitasnya terjamin sampai ke tangan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024