Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang masyarakat menggunakan mobil bak terbuka untuk membawa penumpang selama liburan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Sabtu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan guna menghindari kemacetan serta kasus kecelakaan lalu lintas jelang perayaan tahun baru.
"Kita imbau masyarakat yang berlibur saat tahun baru baik itu di tempat wisata atau lainnya tolong jangan melanggar aturan yang menyebabkan kecelakaan, seperti penggunaan mobil bak terbuka dengan mengangkut penumpang," ujar dia.
Larangan tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, bahwa tidak diperkenankan mobil angkutan barang seperti mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
Hendri menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan untuk membawa barang.
Jika ditemukan adanya masyarakat yang membawa bak terbuka mengangkut penumpang, maka akan diberikan tindakan tegas dari pihak kepolisian berupa tilang atau disuruh putar balik.
Selanjutnya Dishub Kota Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin berlibur menggunakan kendaraan pribadi agar melakukan pengecekan kondisi kendaraannya.
Sementara itu Pemkot Bengkulu juga melakukan pembatasan operasional truk dan angkutan barang dengan tonase tinggi jelang tahun baru sampai 5 Januari 2025.
Pembatasan operasional tersebut dilakukan guna mengatur arus lalu lintas dan menjaga kenyamanan di Kota Bengkulu menjelang akhir tahun, seperti mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama di wilayah tersebut.
"Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat beraktivitas. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang masih melanggar aturan pembatasan ini," terang Hendri.
Untuk itu, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan organisasi angkutan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Hendri menerangkan bahwa jika pada tanggal yang ditentukan tersebut masih ditemukan angkutan barang dengan tonase yang tinggi beroperasi di luar ketentuan, maka Dishub Kota Bengkulu akan melakukan tindakan tegas seperti menghentikan kendaraan yang melanggar dan mengalihkan arusnya.