Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengamankan salah seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan di daerah itu.

Kasat Reskrim Polres Rejanglebong AKP Chusnul Qomar di Mapolres Rejanglebong, Rabu, menjelaskan oknum LSM yang diamankan itu ialah He (44) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

"Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2 juta yang diminta oleh tersangka ini dari korbannya yang merupakan Pjs Kades Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya," katanya.

Oknum anggota LSM tersebut kata dia, melakukan pemerasan terhadap Rosmana Dewi (55) yang menjabat sebagai Pjs Kades Desa Air Bening, dimana He ditangkap saat mengambil uang yang dimintanya dari korban di tempat pedagang gorengan di Jalan AK Gani Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan itu sendiri bermula dari laporan korban ke Polres Rejanglebong yang menyebutkan adanya oknum LSM yang akan memerasnya dengan tuduhan melakukan penyimpangan pengerjaan saluran pembuangan di Desa Air Bening.

"Modusnya pelaku mengatasnamakan LSM DPK-RI dan mengancam korban akan melaporkan kegiatan pembangunan siring jalan yang sedang dilaksanakan di desa korban ke aparat penegak hukum jika tidak memberikan uang yang dipintanya," kata Chusnul Qomar.

Laporan yang dibuat korban ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di lokasi tempat tersangka menunggu korbannya guna mengantarkan uang tersebut, dan saat korbannya menyerahkan uang langsung ditangkap petugas.

Tersangka He sendiri kata dia, saat ini masih dalam proses pemeriksaan petugas penyidik dan pengembangan kasusnya guna mengetahui kemungkinan tersangka ini juga melakukan kasus serupa juga terjadi dengan korban lainnya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016