Rejanglebong (Antara) - Mantan anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, periode 2009-2014 meminta pengusutan kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di daerah itu dituntaskan.

"Saya siap masuk penjara jika memang Kejari Rejanglebong serius mengusut kasus itu. Saya juga mempertanyakan kenapa dalam kasus SPPD fiktif DPRD Rejanglebong tahun 2010 lalu baru menetapkan satu orang sebagai tersangkanya," kata Erfensi mantan anggota DPRD Rejanglebong periode 2009-2014, di Rejanglebong, Jumat.

Selain mempertanyakan kejelasan pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Rejanglebong kala itu, sejak dilaporkan pada 2012 lalu baru menetapkan seorang tersangkanya yakni SL (60) yang saat itu menjabat sebagai Sekwan di DPRD Rejanglebong, dimana saat ini yang bersangkutan sudah pensiun dari PNS.

Untuk itu dirinya meminta pihak Kejari Curup yang saat ini sudah berganti nama menjadi Kejari Rejanglebong agar tidak "mempetieskan" kasus yang diduga melibatkan 30 anggota dewan periode sebelumnya.

"Saya akan membantu aparat penegak hukum menuntaskan kasus itu, karena saya mengetahuinya secara persis," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejanglebong, Eko Hening Wardhono kepada sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangkanya yakni SL.

Selain masih melakukan penyidikan terhadap SL, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara itu juga sudah mulai berkurang dengan sudah dikembalikannya oleh para anggota dewan sebelumnya.

"Kita tunggu saja prosesnya yang satu ini. Proses hukumnya akan terus berjalan," katanya.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016