Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menunda menarik biaya retribusi kepada setiap kendaraan yang membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.

"Memang benar, untuk sementara waktu belum bisa kita terapkan penarikan retribusi, kami akan terapkan saat kondisinya sudah pas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan saat di konfirmasi di Bengkulu, Rabu.

Untuk itu pihaknya juga masih berupaya melakukan membina dan memberi stimulus terhadap perusahaan angkutan sampah swasta berkembang dulu.

"Jika kita bebankan, khawatir mereka membuang sampah di lahan kosong bukan di TPA. Hal ini pernah kita coba dan dalam perkembangannya mobil swasta berkurang membuang ke TPA dari jumlah biasanya," terang dia.

Ia menjelaskan terkait dengan penarikan retribusi kepada mobil pengangkut sampah di TPA Air Sebakul tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Pada perda tersebut menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang membuang sampah di TPA Sampah Air Sebakul Rp5 ribu per mobil dengan spesifikasi mobil bak terbuka ukuran sedang dan Rp10 ribu untuk truk sampah.

Aturan tersebut, kata dia, sementara waktu ini belum dapat diterapkan, sebab terdapat beberapa hal yang harus dievaluasi yaitu layanan akses yang akan diperbaiki terlebih dahulu sehingga proses dari bongkar sampah dapat berjalan lancar.

"Penundaan ini juga bertujuan untuk memperbaiki aksesnya, itu kan jalannya sudah sempit akibat sampah yang sudah terlalu banyak," ujar dia.

Kemudian biaya retribusi yang ditentukan tersebut telah melalui kajian menyesuaikan dengan seluruh operasional mobil pengangkut sampah itu sendiri. Hal tersebut dilakukan sebab, beberapa daerah menentukan tarif TPA regional bukan berdasarkan mobil, tetapi berat muatan dengan tarif mencapai Rp75 ribu per ton.

Sebelumnya DLH Kota Bengkulu menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar untuk perluasan TPA Air Sebakul dengan perkiraan luas lahan yaitu tiga hektare dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Perluasan lahan tersebut guna memenuhi standar pengelolaan sampah sanitary landfill atau metode pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya, dan menimbunnya dengan tanah, sesuai dengan regulasi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.

Sebab saat ini kondisi TPA Air Sebakul Kota Bengkulu telah melebihi kapasitas, sehingga diperlukan perluasan lahan untuk menuju sanitary landfill.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025