Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor sampah di wilayahnya sejak Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1,57 miliar.
"Untuk realisasi PAD sektor sampah di Kota Bengkulu selama 2024 mencapai Rp1,57 miliar dari target yang ditentukan sebesar Rp3,38 miliar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan realisasi tersebut terdiri atas beberapa penerimaan seperti retribusi jasa pelayanan persampahan sebesar Rp1,18 miliar dari target mencapai Rp3 miliar.
Kemudian, retribusi jasa penyediaan penyedotan tinja yaitu Rp19,2 juta dari target yang ditentukan Rp30 juta dan retribusi jasa pemakaian kekayaan daerah laboratorium sebanyak Rp371,68 juta dari target sebesar Rp350 juta.
Riduan menjelaskan bahwa meskipun belum mencapai target, namun pihaknya berupaya untuk memaksimalkan penarikan retribusi sampah kepada seluruh masyarakat dan pihak swasta yang memanfaatkan layanan pengangkutan sampah pada 2025.
Selain itu, DLH Kota Bengkulu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait retribusi sampah baru sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang tarif retribusi pelayanan persampahan, serta melakukan aksi jemput bola melakukan penagihan retribusi itu sendiri kepada beberapa obyek yang mengalami tunggakan.
Berdasarkan aturan, retribusi sampah di Kota Bengkulu mengalami kenaikan seperti di kawasan pusat perbelanjaan sebelumnya Rp600 ribu mengalami kenaikan yang berbeda-beda yaitu untuk pusat perbelanjaan yang memiliki gerai di bawah 100 unit maka dikenakan Rp4,5 juta sedangkan jika di atas 100 gerai sebesar Rp7,5 juta per bulan.
Kemudian, pihaknya juga telah menetapkan penarikan retribusi untuk mobil umum yang masuk untuk membuang sampah di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Air Sebakul Kota Bengkulu.
Untuk retribusi sampah untuk hotel bintang lima yang sebelumnya Rp500 ribu menjadi Rp1,5 juta per bulan serta untuk kendaraan umum yang membuang sampah ke TPA Air Sebakul dikenakan biaya Rp5 ribu per mobil bak terbuka ukuran sedang, sedangkan untuk truk sampah sebesar Rp10 ribu.