Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah mengamankan empat anak buah kapal (ABK) yang menangkap ikan menggunakan jaring "trawl" atau pukat harimau di perairan laut di wilayah itu.

"Keempat ABK tersebut telah kita amankan di Polres. Selanjutnya masalah ini akan kami koordinasikan dengan instansi terkait," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Kompol Amin, di Mukomuko, Kamis.

Sebanyak belasan nelayan tradisional Pantai Indah Mukomuko Kelurahan Koto Jaya mengamankan dua unit kapal besar yang menangkap ikan menggunakan jaring "Trawl" atau pukat harimau di perairan laut wilayah itu.

Amin mengatakan, pihaknya saat ini sedang menyelidiki masalah penangkapan ikan yang menggunakan pukat trawl di perairan laut di wilayah itu.

"Kami masih menyelidiki masalah ini dengan cara meminta keterangan dari empat orang ABK ini," ujarnya.

Setelah ini, menurutnya, baru dapat diketahui perkembangan masalah ini. Serta aturan yang telah dilanggarnya.

Ia mengatakan, pihaknya melibatkan instansi terkait dalam hal ini Dinas Kelautanan Perikanan setempat untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh ABK ini.

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat mengatakan dua kapal itu ditangkap oleh nelayan setempat pada Rabu malam (19/10) di perairan laut wilayah itu.

Ia mengatakan, dua kapal tersebut berasal dari Desa Pasar Sebelah, Kecamatan Kota Mukomuko itu. Kapal tersebut dibawa oleh empat orang anak buah kapal. Dua kapal tersebut milik Pudin dan Ekel.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016