Mukomuko (Antara) - Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, minta PT Daria Darma Pratama (DDP) pabrik kelapa sawit di Desa Lubuk Bento mempanjang izin penyimpanan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) guna mempermudah instansi itu melakukan pengawasan pengelolaan limbah tersebut.
"Kami sudah sampaikan kepada perusahaan itu agar segera memperpanjang izin penyimpangan limbah B3 yang telah berakhir pada bulan September 2016," kata Kasi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Iwan, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, PT DDP ini selain bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menghasilkan banyak limbah B3, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan, perusahaan itu sudah memiliki sebuah gudang sebagai tempat untuk penyimpanan limbah B3.
Kendati demikian, katanya, perusahaan itu tetap wajib setiap tahun untuk memperpanjang izin penyimpangan limbah B3.
"Kami melakukan pengawasan limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Perusahaan yang menyimpan limbah B3 tetapi tidak punya izin melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, katanya, perusahaan tersebut mengantongi izin membuang limbah cair dari pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit ke daratan atau "Line Aplication".
Ia mengatakan, perusahaan itu memanfaatkan limbah cair dari kolam nomor lima sebagai pupuk tanaman kelapa sawit perusahaan tersebut.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Kami sudah sampaikan kepada perusahaan itu agar segera memperpanjang izin penyimpangan limbah B3 yang telah berakhir pada bulan September 2016," kata Kasi Hukum dan Pengawasan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Mukomuko, Iwan, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan, PT DDP ini selain bergerak di sektor pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang menghasilkan banyak limbah B3, termasuk lahan perkebunan kelapa sawit.
Ia mengatakan, perusahaan itu sudah memiliki sebuah gudang sebagai tempat untuk penyimpanan limbah B3.
Kendati demikian, katanya, perusahaan itu tetap wajib setiap tahun untuk memperpanjang izin penyimpangan limbah B3.
"Kami melakukan pengawasan limbah B3 sesuai dengan izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Perusahaan yang menyimpan limbah B3 tetapi tidak punya izin melanggar aturan," ujarnya.
Sementara itu, katanya, perusahaan tersebut mengantongi izin membuang limbah cair dari pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit ke daratan atau "Line Aplication".
Ia mengatakan, perusahaan itu memanfaatkan limbah cair dari kolam nomor lima sebagai pupuk tanaman kelapa sawit perusahaan tersebut.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016