Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengizinkan delapan dari 14 pabrik kelapa sawit di daerah itu membuang limbah dari kolam terakhir yang telah memenuhi baku mutu ke tanah perkebunan kelapa sawit.
"Limbah cair yang dibuang ke tanah perkebunan kelapa sawit atau Line Aplikasi itu telah memenuhi standar baku mutu, dan limbah cair itu sumber pupuk tanaman kelapa sawit," kata Kepala DLH Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Jumat.
Ia memastikan limbah cair yang dibuang ke tanah perkebunan kelapa sawit menjadi sumber pupuk bagi tanaman kelapa sawit, sehingga petani terbantu di tengah harga pupuk yang mahal.
Malah Line Aplikasi yang ada sekarang ini, kata dia, membuat DLH bingung karena banyak masyarakat petani yang tidak kebagian limbah cair ini.
Ia menambahkan secara aturan perusahaan itu sudah ditetapkan di dalam dokumen UKL dan UPL setiap perusahaan menyediakan line aplication sekian hektare.
Ia menyebutkan ada pabrik yang membuang limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawit seluas 60 hektare dan 150 hektare, tergantung kapasitas pabrik.
Terkait adanya kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melarang membuang limbah cair ke tanah perkebunan kelapa sawit, ia mengatakan hal itu masih wacana, kalau sudah kebijakan akan dipatuhi.
"Kalau ada kebijakan itu kami pelajari, sampai kini kami belum pernah menerima kebijakan itu. Kami akan semaksimal, mungkin menjalankan regulasi yang diterbitkan," ujarnya.
Diketahui, KLHK mencabut Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit.