Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam masalah pencemaran Sungai Betung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, yang diduga akibat limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Muko di wilayah itu.
"Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil pihak pelapor dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teruntung dan terlapor pihak PT Agro Muko," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Budi Yanto, di Mukomuko, Senin.
DLH Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari BPD Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam terkait dengan dugaan pencemaran air Sungai Betung akibat limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
"Kami memanggil pelapor dan terlapor untuk mencari tahu seperti apa persoalannya serta dampak yang dirasakan oleh masyarakat akibat dugaan pencemaran limbah perusahaan," katanya.
Setelah memanggil kedua pihak, kata dia, selanjutnya DLH Mukomuko akan melakukan pengecekan untuk memastikan air Sungai Betung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Muko di wilayah itu.
Dalam melakukan pengecekan lapangan, menurut dia, pihaknya akan melibatkan berbagai pihak terkait selain BPD dan perusahaan serta pihak laboratorium dinas ini.
"Kami mengajak pihak pelapor. karena dia harus bertanggung jawab dengan laporannya, termasuk pihak perusahaan untuk sama-sama mengecek air sungai yang mana tercemar limbah pabrik kelapa sawit," ujarnya.
Terkait dengan perpanjangan izin pembuangan limbah milik pabrik minyak kelapa sawit, kata dia, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan izinnya.
"Sedangkan tugas DLH mengecek ke lapangan untuk melihat bagaiman limbahnya, dan memastikan tidak terjadi pengendapan dan pendangkalan kolam limbah," katanya.