Bengkulu (Antara) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu memusnahkan sejumlah barang sitaan berupa rokok, minuman keras, kosmetik dan bibit tanaman yang berasal dari hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

"Barang hasil penindakan yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini sudah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang Bengkulu," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Bengkulu, Bambang Wikarsono di Bengkulu, Kamis.

Pemusnahan barang ilegal senilai Rp64 juta itu digelar di depan Kantor Bea dan Cukai Bengkulu dengan cara dibakar.

Bambang mengatakan barang sitaan itu merupakan hasil penindakan sebanyak 68 kali yang dilakukan Kantor Bea dan Cukai kurun Januari hingga Oktober 2016.

Barang yang dimusnahkan tersebut diketahui tidak memiliki izin impor dan instansi teknis terkait.

Sedangkan pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang terjadi di Provinsi Bengkulu menurut dia sangat beragam, mulai dari peredaran rokok polos, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, salah peruntukan pita cukai, salah personalisasi pita cukai hingga penjualan minuman keras tanpa izin.

Modus dan teknik yang digunakan dalam mengedarkan barang tersebut juga semakin canggih sehingga menuntut adanya peningkatan pengawasan di lapangan.

Adapun jenis barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok berbagai merk sebanyak 72.676 batang, minuman keras sebanyak 22 botol, kosmetik dan suplemen sebanyak 1116 paket, "sex toys" sebanyak empat paket.

Berikutnya "airsoft gun" dan asesorisnya sebanyak empat paket, bibit tanamah sebanyak 54 bungkus yang dilimpahkan ke Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Bengkulu untuk dimusnahkan.

Bambang mengatakan barang sitaan dari hasil penindakan di lapangan tersebut menuntut pihaknya untuk meningkatkan kinerja guna melindungi perbatasan dan masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.***2***

Pewarta:

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016