Bengkulu (Antara) - Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti meminta anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dapat mengeluarkan kebijakan penggunaan dana desa untuk pemberdayaan perempuan dan anak.

"Perlu pemberdayaan perempuan, terutama korban kekerasan yang umumnya dari keluarga miskin dan tidak memiliki keterampilan," kata Diah saat bertemu dengan anggota Komisi VIII DPR RI di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa.

Diah mengatakan kondisi para korban kekerasan yang mayoritas dari keluarga miskin dan tidak memiliki keterampilan perlu diberdayakan dengan memberikan pelatihan keterampilan.

Para korban kekerasan tersebut perlu keterampilan untuk mempertahankan hidup, terlebih lagi jika pelaku kekerasan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara untuk pendampingan maupun rehabilitasi pasca-kekerasan yang dialami korban, ia mengatakan masih terkendala minimnya anggaran yang ada di APBD Provinsi Bengkulu.

"Karena itu perlu ada kebijakan untuk menganggarkan dana desa untuk pemberdayaan perempuan dan anak," ucapnya.

Persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menurut dia memiliki akar persoalan yang sama yakni kemiskinan yang perlu dituntaskan dengan peningkatan keterampilan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher meminta pemerintah daerah memberikan masukan dan data yang lebih akurat tentang persoalan sosial sebagai latar belakang pengambilan kebijakan.

"Kami minta pemerintah daerah berikan usulan tertulis sehingga bisa jadi pertimbangan dan masukan mengubah Peraturan Pemerintah tentang dana desa," tuturnya.***4***

Pewarta: Helti Marini Sipayung

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016