Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah menyiapkan pelaksana tugas (Plt) kepala desa (kades) untuk menggantikan Kepala Desa Sinar Laut yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.
Kasus ini melibatkan tata kelola dan penatausahaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
"Dalam draf surat keputusan (SK), kasi pemerintahan akan ditunjuk sebagai Plt kades karena sekretaris desa (sekdes) juga menjadi tersangka. Jika sekdes tidak terlibat, maka dia yang akan ditunjuk sebagai Plt," ujar Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Wagimin, di Mukomuko, Jumat.
Kasus Dugaan Korupsi Melibatkan Tiga Tersangka
Satuan Reskrim Polres Mukomuko telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- HS, Kepala Desa Sinar Laut.
- FH, bendahara yang kini menjabat sebagai sekdes.
- SG, Direktur BUMDes Harapan Jaya.
Selama tiga tahun berturut-turut (2016–2018), BUMDes Harapan Jaya menerima dana desa sebesar Rp159 juta. Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar, dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dipertanggungjawabkan.
Ketiga tersangka diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp160 juta, berdasarkan penghitungan Inspektorat.
Proses Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Plt
DPMD Mukomuko telah mengusulkan pemberhentian sementara kades dan pengangkatan Plt kades setelah menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian.
"Setelah SK pemberhentian sementara dikeluarkan, SK pengangkatan Plt kades akan diterbitkan," tambah Wagimin.
Kepala desa yang berstatus tersangka akan diberhentikan sementara hingga ada keputusan tetap dari pengadilan. Jika terbukti bersalah, pemberhentian tetap akan diberlakukan.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 25 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya korupsi di tingkat pemerintahan desa.