Mukomuko (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sendjun Manullang menekankan kepada seluruh penyidik tindak pidana korupsi di daerah itu agar berorientasi pada pengembalian kerugian negara dalam setiap penyidikan perkara korupsi.

"Hal ini juga ditekankan oleh Kejaksaan Agung kepada Kejati adalah pengembalian kerugian uang negara," kata Kajati Bengkulu Sendjun Manullang di Mukomuko, Rabu malam.

Ia mengatakan hal itu saat menyampaikan sambutannya di acara ramah tamah di rumah dinas Bupati Mukomuko Choirul Huda. Sendjun Manullang beserta rombongan ke Kabupaten Mukomuko dalam rangka kunjungan kerja.

Ia menyatakan, tidak ada gunanya menghukum orang banyak-banyak, menghukum orang lama-lama. Jika itu ada kerugian, penyidik tindak pidana korupsi arahkan pada pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, lembaga permasyaratan sekarang sudah kelebihan kapasitas. Selain itu semakin banyak orang dalam lapas menjadi beban negara.

Untuk itu, dia mengatakan, kebijakannya kepada sembilan Kejaksaan Negeri dan satu Kejaksaan Tinggi adalah pengembalian kerugian negara.

Selain itu, dia mengatakan, satuan kerja angkat daerah (SKPD) di Kabupaten Mukomuko jangan ragu dan bimbang dalam mengerjakan tugasnya. Kalau ada niat membangun, maka yakinlah tidak ada yang perlu ditakutkan.

Ia mengatakan, bupati setempat bisa memanfaatkan tim pengawal, pengamanan dan pemerintah daerah (TP4D) untuk mengawal dan mendampingi pekerjaan di Kabupaten Mukomuko.

"TP4D siap mendukung pemerintah daerah dalam membangun daerah ini," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017