Mukomuko (Antara) - Kepolisian Sektor Kecamatan Teras Terunjam, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menangkap dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu berinisial DI dan UJ di rumahnya masing-masing di daerah itu.

"Penangkapan kedua orang ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas kedua orang tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto melalui Kasat Narkoba Iptu Hafzon di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan berdasarkan penyelidikan diketahui adanya aktivitas tersebut sehingga petugas menangkap DI warga Desa Lubuk Sahung di rumahnya, pada Minggu (12/3). Tersangka ditangkap saat akan menggunakan sabu-sabu.

Kemudian, katanya dari hasil pengembangan kasus narkoba dari tersangka DI ini, diketahui ada tersangka lainnya sehingga petugas menangkap UJ warga Desa Sido Dadi di rumahnya.

Ia menjelaskan dari tangan DI disita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik kecil bening seharga Rp500.000.

Ia menyatakan berdasarkan penyelidikan kedua tersangka kasus ini berstatus sebagai pengguna sabu-sabu. Kedua tersangka memperolehnya dari salah seorang yang masih menjadi buronan polisi.

"UJ ini memperoleh barang tersebut dari salah seorang yang diduga sebagai pengedar, sedang DI memperolehnya dari UJ. Namun keduanya berstatus sebagai pengguna," ujarnya.

Saat ini, katanya keduanya ditahan di sel Mapolsek Kecamatan Teras Terunjam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjutnya.***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017