Mukomuko (Antarabengkulu.com) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan di daerah itu terkait kebijakannya menolak ditemui saat jam dinas oleh para pekerja media cetak dan elektronik.

"Apa yang saya sampaikan ke kawan-kawan menganggu dan menyinggung. Saya secara pribadi dan kedinasan mohon maaf," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko, Jawoto, saat jumpa pers, di Mukomuko, Kamis (23/3).

Jawoto sebelumnya mengeluarkan kebijakan, menolak ditemui wartawan pada saat jam dinas dari pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Semula tidak terpikirkan olehnya, kalau kebijakannya itu terlalu jauh dan yang disampaikannya berdampak luas seperti saat ini.

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapinya itu ibarat kata orang bijak "Tidak ada telur dadar kalau tidak ada telur pecah".

Ia berharap ada hikmah dibalik semua ini. Selain itu membuat semua wartawan di daerah itu menjadi kompak.

Lebih lanjut, ia mengatakan, permasalahan ini membuatnya belajar untuk memahami Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani menyatakan yang bersangkutan telah mencabut kebijakan menolak ditemui wartawan saat jam dinas. "Dia sudah menyadari itu sebuah kekeliruan, maka beliau mohon dapat dimaafkan dan membatalkan kebijakan itu," ujarnya.

Ia menyatakan, setelah ini yang bersangkutan berjanji tidak akan berbuat seperti itu lagi. Yang sudah biarlah.

"Saya berharap permintaan maaf dari yang bersangkutan tersebut dapat diterima oleh wartawan dan dimaafkan," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran dan bantuan dari media massa yang merupakan perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Selain itu, ia mengingatkan, kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat jangan membuat kebijakan sendiri.





Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017