Mukomuko (Antara) - Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu menyatakan semua pihak di Kabupaten Mukomuko sepakat memberlakukan hukum adat setempat untuk mencegah konflik antarnelayan di daerah itu.

"Kami menunggu kesepakatan itu. Hukum adat itu kearifan lokal maka tidak masalah diterapkan. Kami aparat ini asal keamanan dan ketenteraman tidak terganggu," kata Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Ahmad Suhaimi di Mukomuko, Senin.

Sebanyak empat petugas dari DKP Provinsi Bengkulu datang ke Mukomuko untuk mengetahui penyebab konflik dua kelompok nelayan di Kabupaten Mukomuko, Sabtu (1/4) sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia mendukung cara pihak-pihak dari pemerintah setempat, TNI AL, polisi dan tokoh masyarakat di daerah itu menyelesaikan konflik batas wilayah tangkapan ikan di perairan laut di wilayah itu menggunakan hukum adat.

Menurut dia, penyelesaian dengan hukum adat ini merupakan kearifan lokal penduduk di wilayah itu. Dan aparat pada prinsipnya keamanan dan ketenteraman tidak terganggu.

Terkait masih adanya oknum nelayan setempat yang melanggar aturan itu, menurutnya, pemberlakuannya secara bertahap. Selain itu harus ada sosialisasi aturan itu.

"Sebelum ada hukum tertulis, ada hukum adat. Makanya pada perkembangan zaman sekarang ini, hukum adat tersingkir," ujarnya.

Ia berharap dengan adanya kearifan lokal ini dapat mencegah konflik antarnelayan di daerah itu. Tetapi aktivitas nelayan tersebut harus tetap diawasi.

"Kalau melanggar `hajar`. Karena barang itu jelas dia melanggar, apalagi aturan penggunaan pukat `rawl` secara nasional dimusnahkan," ujarnya.

Hanya saja, katanya, penerapan di daerah itu bertahap. Jangan lihat hukum positif saja tetapi juga sosial. ***1***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017