Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu menahan Sf, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, yang menjadi tersangka perkara korupsi dana sosialisasi pajak kota.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Henri Nainggolan di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Dia tiga kali dipanggil pemeriksaan, namun mangkir, dan tiba-tiba mengajukan praperadilan. Artinya tersangka tidak kooperatif dan mengganggu proses penyidikan," kata Henri.

Dalam 20 hari, tim penyidik akan merampungkan dan melimpahkan kasus Sf ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Sf menjadi tersangka surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait kegiatan sosialisasi pajak tahun anggaran (TA) 2016 yang menghabiskan dana sebesar Rp465 juta.

Dugaan korupsi sosialisasi pajak ini, sesuai perhitungan BPK Provinsi Bengkulu merugikan negara sekitar Rp325 juta.

Sementara itu, Sf menyebutkan, merasa ditipu oleh pegawainya terkait kasus yang disangkakan kepada dirinya. Seharusnya yang menjadi pelaku korupsi tersebut, lanjut dia, yakni pejabat pelaksana teknis kegiatan saat itu.

"Saya memang pengguna anggaran, tetapi saat itu semuanya sudah saya limpahkan pada PPTK saat itu. Saya sudah minta lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, ada berita acaranya juga," ujarnya.

Jadi seharusnya, menurut dia, tugas, pelaksanaan, serta tanggung jawab kegiatan dan anggaran tidak lagi berada di tangannya melainkan di PPTK. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017