Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berupaya mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kesadaran tidak merokok di ruang kerja karena bisa menganggu kesehatan orang yang tidak merokok.

"Kalau mengikuti Perda Nomor 16 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu kan sudah ada dari dulu pencanangannya, cuma sekarang menggugag kawan-kawan untuk sadar terkait masalah di kantor masing-masing," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Jajad Sudrajat di Mukomuko, Sabtu. 

Dia mengatakan hal itu setelah Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerbitkan surat edaran bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Dalam surat edaran bupati tersebut ada empat ketentuan yang harus diikuti oleh ASN di lingkungan pemerintah daerah, yakni setiap ASN dan tenaga kerja lainnya dilarang merokok dalam ruangan kerja atau kantor, termasuk ruang rapat, aula, koridor, dan toilet.

Kemudian, merokok hanya diperbolehkan di area yang telah ditetapkan secara khusus sebagai area merokok atau berada di luar ruangan kantor, lalu setiap unit kerja wajib melakukan pengawasan dan menegakkan disiplin terhadap pelaksanaan larangan ini.

Dikatakan, meskipun pemerintah daerah sudah ada aturan tetapi tanpa ada kesadaran, maka nol besar apabila mereka tidak melaksanakan aturan tersebut. 

Untuk itu, sekarang ini tugas yang belum terpapar akibat dampak dari rokok itu menjadi tugas Dinas Kesehatan yang menyampaikan promosi kesehatan.

Tetapi, kalau penerapan aturan itu tergantung di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD), cuma imbauan dari bupati menjadi catatan dan perhatian khusus untuk menerapkan KTR. 

Sementara itu, di dalam surat edaran bupati ini ada sanksi sesuai peraturan perundang-undangan serta ketentuan disiplin ASN yang berlaku sehingga ada keterkaitan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mukomuko.

 

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025