Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilih Kota Bengkulu belum bisa memiliki kantor sekretariat akibat keterlambatan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah sehingga tidak ada anggaran yang bisa dimanfaatkan untuk sewa gedung.

Ketua Panwaslih Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Kamis, menyebutkan, tidak hanya sekretariat, Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) juga belum bisa membuat papan nama dan kelengkapan kesekretariatan lainnya.

"Untungnya Bawaslu Provinsi Bengkulu mau meminjamkan sementara gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) provinsi," kata dia.

Seluruh kegiatan Panwaslih Kota Bengkulu sekarang dipusatkan di gedung sekretariat Gakkumdu Provinsi Bengkulu sampai memiliki sekretariat sendiri, termasuk penyelenggaraan kegiatan perdana yakni tahapan perekrutan Panwaslih Kecamatan.

Sugiharto berharap Pemerintah Kota Bengkulu segera menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Panwaslih setempat.

"Kami sudah harus memulai tahapan, bahkan saat ini sedang dalam tahap perekrutan Panwaslih Kecamatan, kami terus berkoordinasi terkait NPHD ini," ucap Sugiharto.

Pada 13 Oktober 2017, para Panwaslih Kecamatan ini sudah harus mulai melakukan pengawasan, tugas pertama mereka yakni mengawasi perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Dulu perekrutan PPK dan PPS ini tidak dalam pengawasan kita, tapi aturan yang baru mengatur itu. Dan ada 27 Panwaslih yang kita rekrut sebagai tenaga pengawas, mulai Oktober mereka sudah harus digaji, makanya harapannya NPHD bisa segera terealisasi," ujarnya.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017