Rejang Lebong (Antara) - Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, saat ini menampung 37 anak bermasalah secara hukum yang berasal dari tiga daerah di wilayah itu.

Menurut Kepala Lapas Klas II A Curup Ahmad Faedhoni di Rejang Lebong, Minggu, dari 37 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang menjalani sanksi hukuman di daerah itu kebanyakan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan sisanya berasal dari Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong.

"Seharusnya Lapas anak ini sudah berdiri sendiri tidak tercampur seperti ini. Misalnya di Palembang lapasnya sudah terpisah antara lapas anak, lapas dewasa dan lapas khusus perempuan. Karena ABH dan warga binaan perempuan memiliki perhatian khusus," katanya.

Adanya lapas khusus tersebut, kata dia, agar kalangan anak yang tersandung masalah hukum ini tidak terpengaruh dengan warga binaan dewasa.

Jika ini dibiarkan, maka saat mereka menjalani hukuman di lapas, mereka bukannya sadar tetapi akan berbuat kejahatan yang lebih lagi karena mendapat pengalaman dari warga binaan yang berumur dewasa.

Hal yang sama juga terhadap 26 warga binaan perempuan yang ada di Lapas Klas II A Curup. Bahkan salah seorang diantaranya dalam kondisi hamil sehingga harus mendapat perhatian yang cukup agar proses persalinannya nanti bisa berjalan lancar.

"Untuk itu sesuai dengan nawacita Presiden Joko Widodo, negara harus hadir dalam hal ini, maka perhatian dari `stakeholder` lainnya sangat kami butuhkan. Selain itu kami juga berharap agar media massa membantu kami dengan pemberitaan yang positif," ujarnya.

Langkah pertama yang sudah dilakukan Ahmad Faedhoni yang baru sepekan menjadi Kepala Lapas Klas II A Curup--sebelumnya menjabat Kepala Lapas Anak Palembang--ialah dengan mengadakan kegiatan olahraga setiap pagi serta kegiatan pembinaan lainnya.

Dia tidak mau ABH ini selalu dikurung dalam sel karena mereka masih bisa dibina untuk menjadi orang yang berkelakuan baik.

Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK-BAPAS) di Lapas Klas II A Curup, A Mihardi menyebutkan, pembinaan ABH di lapas setempat sudah mereka lakukan bekerjasama dengan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), sebuah lembaga binaan pemerintah yang fokus dalam membantu pembinaan ABH di lapas.

"Dari 37 ABH ini kebanyakan berumur antara 14-18 tahun, dengan kasus terbanyak berupa penyalahgunaan narkoba. Selain mendapatkan pembinaan dan keterampilan usaha, hak-hak mereka juga kami berikan seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan," kata Mihardi.

ABH di Lapas Curup ini diikutsertakan dalam program pendidikan paket atau program kesetaraan, diantaranya dua orang mengikuti paket A atau setara SD. Kemudian paket B atau setara SMP sebanyak 11 orang dan paket C atau setara SMA sebanyak empat orang. ***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017