Bengkulu (Antara) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu untuk merealisasikan konfirmasi status wajib pajak (KSWP).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Provinsi Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati di Bengkulu, Selasa, menyebutkan, penerapan KSWP ini diharapkan mampu terus menekan pihak-pihak yang tidaak taat pajak.

"Kami terus menyadarkan agar `free rider` atau orang yang menikmati fasilitas dan layanan publik tanpa kontribusi ini menjadi taat pajak," kata dia.

Setelah MoU ini, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota didorong untuk menerbitkan peraturan wali kota atau bupati agar KSWP disertakan dalam kegiatan yang dilakukan pemerintah sebelum memberikan layanan publik.

"Nanti kami sertakan dengan aplikasi komputernya, jadi setiap pihak pemohon perizinan atau layanan publik di pemerintah daerah harus dicek dulu melalui aplikasi ini apakah mereka taat pajak, kalau belum mereka harus taat dulu baru dapat layana publik," kata dia.

Secara garis besar KSWP lanjut Erna merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Layanan publik yang wajib disertakan KSWP yakni seperti izin usaha perdagangan, hiburan, IMB, usaha dan restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, trayek, usaha perikanan maupun izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

"Kamiharapkan peraturan kepala daerah yang mengatur segera diterbitkan kalau bisa sistem sudah beroperasi awal 2018," ujarnya. ***3***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017