"Peningkatan kepatuhan PKB didukung oleh beberapa program kerja, di antaranya pembuatan regulasi. Berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor kategori 5 plus 2 tahun berdasarkan masa habis STNK," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, di Bengkulu, Rabu.
Keputusan gubernur itu, kata Isnan lagi, juga mencakup pemberian pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB, serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang dilaksanakan hingga 30 November 2024 ini.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor itu diharapkan menarik minat masyarakat untuk membayar dan taat pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tercatat saat ini, terdapat tunggakan kendaraan pribadi sebanyak 70.098 unit, tunggakan kendaraan dinas sebanyak 2.058 unit, dan tunggakan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit.
Kemudian, pemerintah daerah bersama instansi terkait memberikan layanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor, agar waktu layanan menjadi lebih fleksibel. Layanan ini telah dilakukan oleh Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Kabupaten Rejang Lebong.
Berbagai layanan itu tentunya juga didukung dengan penertiban kepatuhan wajib PKB, pelaksanaan razia kepatuhan secara berkesinambungan, dan kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah serta BUMN di Provinsi Bengkulu.
Kegiatan penegakan hukum mengenai penyitaan kendaraan bermotor saat pelaksanaan razia kepatuhan wajib PKB juga diatur dalam regulasi tersebut.
Pemprov Bengkulu bersama instansi terkait juga memberikan berbagai bentuk penghargaan bagi wajib PKB, seperti diskon hotel, rumah makan, maupun lainnya. Ditambah dengan rencana pembukaan pelayanan buka blokir dan bayar tilang ETLE di gerai Samsat untuk wajib PKB yang akan membayar pajak.
Selain itu, kegiatan evaluasi "Grebek Pajak" kendaraan bermotor dan tindak lanjut evaluasi dari perusahaan yang telah dilakukan "Grebek Pajak" juga dilaksanakan.
Sosialisasi secara masif juga dilakukan melalui influenser Bengkulu, mereka dijadikan sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi mencakup regulasi kendaraan bermotor dengan nomor registrasi non-pelat kendaraan Bengkulu untuk dimutasi masuk ke nomor registrasi pelat kendaraan Bengkulu melalui media massa.