Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilih Umum Kota Bengkulu menegaskan aparatur sipil negara wajib bersikap netral atau tidak berpihak pada peserta pemilihan kepala daerah 2018.

Terlepas petahana maju atau tidak, potensi (keberpihakan) itu ada, misalnya, mengarahkan mereka (ASN) ke salah satu calon, kata Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Kamis.

Apalagi menurut dia jika wali kota atau wakil wali kota petahana maju, Panwaslu mengkhawatirkan camat, lurah, kepala dinas dan pejabat kota lainnya akan menunjukkan keberpihakannya, bahkan bisa jadi ikut pada tim pemenangan.

"Biasanya pejabat kota akan menjadi loyal kebablasan jika petahana maju, ini yang tidak kita harapkan, pejabat ini bisa berperan mengarahkan ASN untuk berpihak," kata dia.

Guna mengantisipasi keberpihakan ASN pada pemilihan kepala daerah, Panwaslu menggelar sosialisasi pada pertengahan November 2017.

"Kita akan ulang pada Januari atau Februari 2018 nanti sosialisasi untuk ASN ini, karena kalau tidak diulang takutnya mereka lupa," ucap Sugiharto.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu sendiri mewaspadai lima potensi kecurangan pemilu yang bisa saja terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah 2018.

"Bukan berarti kita mengatakan Bengkulu dalam kondisi bahaya, tapi setiap potensi itu ada, jadi kita perlu mewaspadainya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap.

Lima potensi kecurangan tersebut lanjut dia yakni, politik uang, politik identitas, kampanye hitam, kampanye diluar jadwal, serta keterlibatan aparatur sipil negara.***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017