Bengkulu (Antara) - Panitia pengawas pemilu Kota Bengkulu melaporkan sejumlah pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan dua pasangan calon kepala daerah gubenur-wakil gubernur Provinsi Bengkulu.
"Ada beberapa temuan mulai dari dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye hingga pertemuan di luar jadwal," kata anggota Panwaslu Kota Bengkulu Sugiharto di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye berbentuk baliho dilakukan kedua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah dan Sultan Najamudin-Mujiono.
Pelanggaran tersebut yakni pemasangan baliho yang diduga dilakukan tim kampanye pasangan calon.
Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, alat peraga kampanye berupa spanduk dan baliho dipasang oleh KPU.
"Ini masuk dalam pelanggaran administratif dan kami sudah laporkan ke KPU," katanya.
Selain pemasangan alat peraga kampanye, Panwaslu juga melaporkan dugaan pelanggaran oleh calon Wakil Gubernur Rohidin Mersyah yang merupakan pasangan Ridwan Mukti yang menggelar pertemuan terbatas di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi Bengkulu.
Panwaslu tambah dia juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang dilakukan pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni pembagian hadiah berupa mesin cuci, kipas angin dan setrika di Kelurahan Talang Kering Kota Bengkulu.
Padahal, pasangan calon dan tim sukses hanya diperbolehkan membagi souvenir atau bahan kampanye yang nilai satuannya maksimal Rp25 ribu per item.
"Kami masih mengkaji apakah masuk pelanggaran administratif atau sudah masuk ranah pidana," ucapnya.
Sugiharto menambahkan bahwa bentuk pelanggaran kampanye juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut menurut dia akan ditinjau selama lima hari, kemudian diproses hingga masa kadaluarsa dalam tujuh hari.***2***