Bengkulu (Antara) - Bawaslu Provinsi Bengkulu menunda perekrutan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kabupaten dan kota untuk Pemilihan kepala daerah 2015 di provinsi itu.
"RUU Pilkada, malam tadi telah disahkan, kita belum tahu bagaimana metode pengawasan pada pilkada yang dipilih oleh parlemen, oleh sebab itu, Panwaslu kabupaten dan kota yang hampir habis masa jabatannya belum kita rekrut ulang," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, di Bengkulu, Jumat.
Dia mengatakan, jika pemilihan kepala daerah dipilih secara langsung, pihaknya sudah harus menyiapkan sumber daya manusia (SDM) Panwaslu satu atau dua bulan sebelum tahapan pemilu.
"Artinya November atau Desember sudah harus direkrut, karena tahapan pilkada di Bengkulu sudah dimulai pada Januari 2015," kata dia.
Menurut Parsadaan, pihaknya akan mengonfirmasi langsung kewenangan pengawas pemilu di tingkat daerah, ke Bawaslu RI pada Sabtu 27 September 2015.
"Besok, pada rapat koordinasi di Bawaslu RI, kami juga akan bertanya apa tugas pokok dan wewenang setelah disahkan RUU Pilkada, apakah masih mengawasi proses pemilihan, atau hanya tahap penjaringan, atau tidak sama sekali," ucapnya.
Jika memang, pada pilkada, bawaslu provinsi serta panwaslu kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan pengawasan, dia mengatakan, pihaknya masih tetap memiliki kewenangan lain dalam pengawasan pilkada sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan pemilihan umum.
"Kecuali UU 15 itu di revisi, baru kita lihat lagi wewenang dari bawaslu provinsi," kata Parsadaan.
Pihaknya masih memiliki wewenang pada pilkada, seperti, pengawasan pencalonan gubernur, bupati maupun wali kota.
Bawaslu juga menjadi jembatan bagi masyarakat dengan unsur terkait, tentang keluhan maupun ketidakpuasan terhadap pemilihan kepala daerah.