Bengkulu (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bengkulu, menemukan kasus dugaan politik uang dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Bengkulu 2015.
Ketua Panwaslu Kota Bengkulu Wahyu Handono di Bengkulu, Rabu, mengatakan kasus tersebut terjadi di Kecamatan Selebar. Salah satu tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur diduga membagi-bagikan kantong berisi uang dan kain sarung.
"Waktu itu ada kegiatan yang digelar oleh salah satu tim kampanye, dan temuan ini adalah `money politic`," kata dia.
Selain barang bukti berupa uang dan kain sarung, Panwaslu setempat juga melengkapi bukti dengan sejumlah dokumentasi kegiatan melalui panitia pengawas lapangan.
"Ada barang bukti dan ada dokumentasi berupa kantong bergambar pasangan calon, dan uang berupa pecahan dua puluh ribu rupiah," kata dia.
Temuan tersebut melanggar pasal 73 ayat 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta PKPU Nomor 07 tahun 2015 pasal 68 ayat 1 dan pasal 69.
"Sementara kasus ini mengarah ke pidana, dan sudah kita limpahkan ke Gakkumdu," katanya.
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Bengkulu sedang melengkapi bukti formil dan materil sebelum dilimpahkan ke ranah hukum pidana.
"Kita sudah melakukan tindakan preventif, namun tidak diindahkan, sekarang kita tindak sesuai aturan, kita masih punya waktu lima hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke ranah pidana," kata dia.
Pilkada gubernur-wakil gubernur Bengkulu yang berlangsung pada 9 Desember diikuti dua pasang calon yakni Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebagai pasangan nomor urut satu yang diusung partai politik PKB, PKPI, Hanura dan Nasional Demokrat.
Sementara pasangan nomor urut dua yakni Sultan B Najamudin dan Mujiono diusung oleh PDIP dan Partai Demokrat. ***2***
Panwaslu Bengkulu temukan kasus politik uang Pilkada
Rabu, 25 November 2015 19:18 WIB 1123