Mukomuko (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak delapan partai politik di daerah itu belum melakukan perbaikan kartu tanda anggota.

"Sebanyak delapan parpol yang belum memperbaiki KTA, sedangkan enam parpol boleh memperbaiki sejumlah KTA yang tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan hal itu sebelum rapat terkait penyampaian salinan berita acara hasil penelitian administrasi keanggotaan dua dari tiga partai politik yang memenangkan gugatan di Bawaslu, yakni PBB dan PKPI.

Ia menyatakan, lembaganya menunggu delapan parpol calon peserta Pemilu 2019 di daerah itu menyerahkan berkas perbaikan KTA paling lama 1 Desember 2017.

Sedangkan dua partai politik yang memenangkan gugatan di Bawaslu, yakni PBB dan PKPI melakukan perbaikan KTA selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Desember 2017.

"Masa waktu bagi dua parpol yang memenangkan gugatan di Bawaslu, yakni PBB dan PKPI melakukan perbaikan KTA masih lama karena dua parpol itu baru memasukan berkas persyaratan sebagai peserta Pemilu 2019 di daerah itu," ujarnya.

Ia memastikan, tidak ada perbedaan perlakuan antara 14 parpol yang sebelumnya dengan dua parpol yang menang di Bawaslu untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di daerah tersebut.

Ia menyatakan, partai politik tersebut harus memiliki minimal sebanyak 174 KTA atau satu banding 1.000 jumlah penduduk di daerah itu, yakni sekitar 174 ribu warga masyarakat setempat. 











(T.KR-FTO/C/S023/S023) 30-11-2017 17:09:24

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2017