Mukomuko (Antaranews Bengkulu) - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sebanyak 1.548 dari 4.817 keluarga yang masuk dalam data penambahan kuota keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) tahun ini yang tidak memenuhi syarat menerima program tersebut.
"Ribuan keluarga tersebut tidak layak menerima program itu karena pindah tempat tinggal," kata Kabid Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Sudirman S.Sos MPSSp di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data penambahan kuota keluarga penerima manfaat PKH tahun ini, yakni sebanyak 4.817 keluarga.
Ia menyatakan, selain pindah tempat tinggal, ada sebagian keluarga yang tidak memenuhi komponan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni dalam satu keluarga ada ibu hamil, anak SD, SMP, SMA orang cacat, lanjut usia di atas 70 tahun.
Sebagian keluarga tersebut, katanya, dianggap kaya atau tergolong ekonomi mampu oleh kepala desa setempat.
"Mungkin pada saat pendataan dulu dia miskin, sekarang dia sudah kaya," ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun saat ini jumlah keluarga penerima manfaat program tersebut berkurang dari kuota, namun instansinya tidak berhak menggantinya.
Selanjutnya, katanya, hasil verifikasi dan validasi data sebanyak 3.269 keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH tahun ini dilaporkan kepada Kementrian Sosial.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Ribuan keluarga tersebut tidak layak menerima program itu karena pindah tempat tinggal," kata Kabid Rehabilitas dan Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Sudirman S.Sos MPSSp di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data penambahan kuota keluarga penerima manfaat PKH tahun ini, yakni sebanyak 4.817 keluarga.
Ia menyatakan, selain pindah tempat tinggal, ada sebagian keluarga yang tidak memenuhi komponan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni dalam satu keluarga ada ibu hamil, anak SD, SMP, SMA orang cacat, lanjut usia di atas 70 tahun.
Sebagian keluarga tersebut, katanya, dianggap kaya atau tergolong ekonomi mampu oleh kepala desa setempat.
"Mungkin pada saat pendataan dulu dia miskin, sekarang dia sudah kaya," ujarnya.
Ia menyatakan, meskipun saat ini jumlah keluarga penerima manfaat program tersebut berkurang dari kuota, namun instansinya tidak berhak menggantinya.
Selanjutnya, katanya, hasil verifikasi dan validasi data sebanyak 3.269 keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat PKH tahun ini dilaporkan kepada Kementrian Sosial.***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018