Rejanglebong (Antara) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan pembayaran dana program keluarga harapan untuk 3.592 warga miskin setempat dilaksanakan 18 April.
"Pembayarannya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 April 2016, di mana pembayarannya dilakukan di lima Kantor Pos yang ada di Rejanglebong," kata Kabid Sosial Dinsosnakertrans Rejanglebong Kandar Sukandar saat dihubungi, Minggu.
Pembayaran dana PKH ini kata dia, akan dilakukan melalui lima Kantor Pos di wilayah itu antara lain Kantor Pos Curup Kota, Kantor Pos di Kecamatan Curup Utara, Kantor Pos Sambirejo, Kecamatan Selupu Rejang, Kantor Pos Belitar di Kecamatan Sindang Kelingi dan Kantor Pos di Kacamatan Padang Ulak Tanding.
Pembayaran dana itu sendiri tambah dia, baru bisa mereka laksanakan setelah menerima surat dari Dinas Sosial pusat untuk segera mencairkannya, serta ada pemberitahuan dari Kantor Pos setempat.
Kalangan penerima dana PKH tahun ini kata Kandar Sukandar tersebar di dalam 15 kecamatan di Rejanglebong pada tahun ini berkurang 53 keluarga sangat miskin atau KSM, dibandingkan 2015 lalu sebanyak 3.645 KSM.
Para penerima dana PKH ini sebelumnya sudah menjalani verifikasi oleh petugas pendamping per desa dan kecamatan. Pencairan dana itu sendiri dilakukan sebanyak empat kali atau setiap tiga bulan sekali.
Verifikasi lapangan yang dilakukan petugas ini guna memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran, sehingga untuk keluarga yang sudah mengalami peningkatan taraf ekonomi atau anak sekolah yang sudah tamat atau berhenti sekolah untuk selanjutnya tidak akan menerima bantuan ini lagi dan diganti dengan orang lain.
Besaran bantuan dana PKH yang diberikan ini kata dia, bervariasi sesuai dengan komponennya seperti untuk penerima bantuan ibu hamil dan balita akan mendapat bantuan sebesar Rp 1 juta per tahun atau Rp250.000 per triwulan.
Selanjutnya anak SD akan mendapatkan bantuan sebesar Rp450.000 per tahun atau Rp112.500 per triwulan, anak SMP Rp750.000 per tahun atau sebesar Rp187.500 per triwulan dan anak untuk anak SMA sebesar Rp1 juta atau Rp250.000 per triwulan, serta bantuan tetap untuk sebesar Rp500.000 per tahun atau Rp125.000 per triwulan.***4***