Rejanglebong (Antara) - Pejabat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan alokasi dana program keluarga harapan (PKH) terbanyak berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Kabid Sosial di Dinsosnakertrans Rejanglebong Kandar Sukandar, Selasa, mengatakan, dari 3.592 keluarga sangat miskin (KSM) yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejanglebong, untuk wilayah Kecamatan Padang Ulak merupakan kecamatan yang paling banyak menerimanya.
"Untuk Kecamatan Padang Ulak Tanding ini jumlah penerimanya mencapai 618 KSM," katanya.
Sedangkan untuk kecamatan paling sedikit menerimanya berada di Kecamatan Binduriang, yakni 66 KSM. Untuk pembayaran di Kecamatan Padang Ulak Tanding ini dilakukan pada tanggal 19 dan 20 April.
Kalangan penerima dana PKH itu, kata dia, merupakan hasil pendataan oleh petugas Kementerian Sosial atau pekerja sosial masing-masing kecamatan, dengan diberikan untuk kalangan keluarga miskin yang dinilai layak menerimanya.
Adapun rincian penerima dana PKH 2016, yaitu Kecamatan Padang Ulak Tanding sebanyak 618 KSM, Curup Utara (220), Curup Timur (165). Selupu Rejang (293), Bermani Ulu (326), Kota Padang (350), Binduriang (66). Sindang Kelingi sebanyak 152 KSM. Untuk tujuh kecamatan ini pembayarannya dilakukan pada 18 April.
Selanjutnya, Kecamatan Curup Kota 150 KSM, Curup Selatan (157), Curup Tengah (140), Bermani Ulu Raya (275), Sindang Beliti Ulu (239), pembayarannya dilakukan pada 19 April. Seterusnya Kecamatan Sindang Beliti Ulu 286 KSM dan Sindang Dataran (155) dan pembayarannya dilakukan pada 201 April besok.
Pembayaran dana PKH yang diterima warga daerah itu dilakukan terhitung sejak 18 April lalu yang dibayarkan melalui lima Kantor Pos, yakni Curup, Sambirejo di Kecamatan Selupu Rejang, Kantor Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kantor Pos Blitar di Kecamatan Sindang Kelingi dan Kantor Pos Karang Anyar di Kecamatan Curup Utara.
Besaran bantuan yang diterima warga ini bervariasi sesuai dengan komponennya. Untuk penerima bantuan ibu hamil dan balita akan mendapat bantuan sebesar Rp1 juta per tahun atau Rp250.000 per triwulan.
Selanjutnya anak SD Rp450.000 per tahun atau Rp112.500 per triwulan, anak SMP Rp750.000 per tahun atau Rp187.500 per triwulan, anak SMA sebesar Rp1 juta per tahun atau Rp250.000 per triwulan serta bantuan tetap untuk sebesar Rp500.000 per tahun atau Rp125.000 per triwulan. ***4***