Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Panitia Pengawas Pemilihan Kota Bengkulu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait laporan dugaan pelanggaran oleh wali kota petahana Helmi Hasan melakukan mutasi menjelang mengakhiri masa jabatannya.
"Kami telah mengundang pihak Kemendagri untuk persoalan mutasi tersebut, karena pembatalan dari instruksi Mendagri nanti baru kita selidiki lagi apakah berhubungan atau tidak dengan pelanggaran pilkada," kata Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad di Bengkulu, Selasa.
Sebelum mengakhiri masa jabatannya, wali kota petahana Helmi Hasan menggelar mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon. Namun beberapa waktu lalu, Mendagri mengeluarkan surat instruksi pembatalan atas mutasi tersebut.
Atas kejadian itu, Panwaslih sebenarnya sudah pernah melakukan penyelidikan, kemudian menghentikan proses pengusutan karena menurut analisa Gakkumdu Bengkulu bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu.
"Tapi beberapa hari lewat, kembali diproses menindaklanjuti laporan dari LSM Puskaki, kita tidak mau gegabah menentukan sikap, masih ada waktu lima hari untuk prosesnya," kata dia.
Oleh karena itu, Panwaslih Kota Bengkulu meminta klarifikasi terhadap sejumlah pejabat baik yang ada di Kota Bengkulu maupun di Pemerintahan provinsi.
Ada enam orang yang dimintai klarifikasi, tiga dari Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Sekda, kemudian Kepala BKD dan Biro Hukum, pejabat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dimintai keterangan juga Sekda, Kepala BKD serta Biro Hukum.
"Kami juga melakukan klarifikasi dari pelapor, baik bentuk pelanggaran, bukti yang menguatkan dan kaitan dengan pilkada dari sudut pandang pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bengkulu Marjon menjelaskan bahwa memang ada surat instruksi Mendagri tentang pembatalan mutasi tersebut.
"Isi surat Mendagri itu supaya merevisi SK mutasi yang diterbitkan oleh wali kota petahana Helmi Hasan," katanya.
Karena Helmi Hasan sudah mengakhiri masa jabatan pada 20 Januari 2018 lalu, maka instruksi Mendagri akan di laksanakan oleh pejabat wali kota.
"Sejauh ini kami tegaskan, sebenarnya tidak ada pelanggaran," kata Marjon.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Kami telah mengundang pihak Kemendagri untuk persoalan mutasi tersebut, karena pembatalan dari instruksi Mendagri nanti baru kita selidiki lagi apakah berhubungan atau tidak dengan pelanggaran pilkada," kata Ketua Panwaslih Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad di Bengkulu, Selasa.
Sebelum mengakhiri masa jabatannya, wali kota petahana Helmi Hasan menggelar mutasi terhadap sejumlah pejabat eselon. Namun beberapa waktu lalu, Mendagri mengeluarkan surat instruksi pembatalan atas mutasi tersebut.
Atas kejadian itu, Panwaslih sebenarnya sudah pernah melakukan penyelidikan, kemudian menghentikan proses pengusutan karena menurut analisa Gakkumdu Bengkulu bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu.
"Tapi beberapa hari lewat, kembali diproses menindaklanjuti laporan dari LSM Puskaki, kita tidak mau gegabah menentukan sikap, masih ada waktu lima hari untuk prosesnya," kata dia.
Oleh karena itu, Panwaslih Kota Bengkulu meminta klarifikasi terhadap sejumlah pejabat baik yang ada di Kota Bengkulu maupun di Pemerintahan provinsi.
Ada enam orang yang dimintai klarifikasi, tiga dari Pemerintah Kota Bengkulu, yakni Sekda, kemudian Kepala BKD dan Biro Hukum, pejabat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang dimintai keterangan juga Sekda, Kepala BKD serta Biro Hukum.
"Kami juga melakukan klarifikasi dari pelapor, baik bentuk pelanggaran, bukti yang menguatkan dan kaitan dengan pilkada dari sudut pandang pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Sekda Kota Bengkulu Marjon menjelaskan bahwa memang ada surat instruksi Mendagri tentang pembatalan mutasi tersebut.
"Isi surat Mendagri itu supaya merevisi SK mutasi yang diterbitkan oleh wali kota petahana Helmi Hasan," katanya.
Karena Helmi Hasan sudah mengakhiri masa jabatan pada 20 Januari 2018 lalu, maka instruksi Mendagri akan di laksanakan oleh pejabat wali kota.
"Sejauh ini kami tegaskan, sebenarnya tidak ada pelanggaran," kata Marjon.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018